PPPK Paruh Waktu BRMP PH: Komitmen mengikuti Disiplin dan Ketentuan ASN
Bogor (7/9) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu (PPPK PW) Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) pagi ini mendapatkan pembinaan dalam rangka penyegaran dan pembaharuan Perjanjian Kontraknya bersama Kepala BRMP Pengelola Hasil, Plt. Kepala Subbag Tata Usaha, dan Pelaksana Kepegawaian. Pembukaan pertemuan diantarkan oleh Mulyawan, SE selaku Plt. Kepala Subbag Tata Usaha dan Analis SDM Muda yang menyampaikan tujuan pelaksanaan pertemuan. Disebutkan bahwa PPPK PW yang ada saat ini akan berakhir masa kontraknya pada 30 September dan sebagaimana mekanisme tahun lalu, maka pengikatan kontrak selama setahun berikutnya harus dilakukan pembaharuan kembali.
Nuning Nugrahani, Kepala BRMP PH dalam arahannya menyampaikan bahwa kesempatan kali ini juga dimanfaatkan untuk menyegarkan kembali kedisplinan, tata tertib, dan juga perilaku selama bekerja. ”Bapak-Ibu juga merupakan bagian dari Balai dan institusi besar BRMP dan Kementerian, seragam yang digunakan tidak dibedakan dengan ASN, maka ketentuan yang diacu juga sama yaitu PP No. 94 Tahun 2021, jelasnya”. Nuning juga menyampaikan bahwa agar pertanggungjawaban pelaksanaan PPPK PW yang belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, harus segera menata diri, membangun kinerja dan membiasakan diri untuk berinisiatif dalam bekerja. Kewajiban atas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) agar dipenuhi, dan untuk yang belum terbiasa melaksanakan pekerjaan, bisa bertanya dengan Ketua Timker dan Kasub TU seperti bagaimana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan jabatannya seperti misalnya Operator Layanan Perkantoran, dan seterusnya.
Guna memberikan pemahaman semua pasal pada kontrak kerja dibacakan pasal-pasal oleh masing-masing PPPK PW secara bergiliran dan diberi kesempatan untuk memahami pasal dan menanyakan apa yang kurang jelas. Selanjutnya, diakhir pelaksanaan kegiatan dilakukan penandatanganan kontrak untuk 15 orang PPPK Paruh Waktu di BRMP PH dengan disaksikan oleh Kepala Balai, Plt. Kasub TU dan Pelaksana Kepegawaian. Dalam kontrak kerjasama, bertindak sebagai Pihak Kesatu adalah Sekretaris BRMP, oleh karenanya, PPPK PW juga harus menaati ketentuan dan menjaga nama baik institusi hingga ke lini atas, bekerja dengan giat dan bantu seluruh pekerjaan di kantor, demikian tutup Nuning.